Penyusunan POP BK pada Madrasah dalam Giat Madrasah


Yoyakarta, 30 Maret 2021. Hari ini merupakan hari ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, mengadakan kegiatan Penyusunan Panduan Oprasional Penyenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah 2021 angkatan 1. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Phonix Yogyakarta ini dilaksanakan  pada tanggal 29 Maret sampai dengan 01 April 2021, dan diikuti secara nasional dari unsur praktisi, dosen, widyaswara, pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan guru BK berjumlah 32 orang.  Untuk angkatan 1 kali ini meliputi  wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bogor,  Bandung, Banten, dan  Jakarta. 

Acara tersebut dibuka oleh Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainurraofid melalui Zoom meeting. Dalam sambutanya dia mengatakan, bahwa  POP BK Madrasah harus menunjukkan kekhasan madrasah, dan tidak harus sama dengan sekolah lain. Bahkan, sangat diharapkan berbeda dan benar-benar membawa nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin. Selain itu POP BK madrasah di harapkan memiliki ciri khas madrasah yang seharusnya tidak hanya menggunakan dasar hukum  kemendiknas saja, tapi keputusan menteri agama juga harus bisa mewarnai POP atau modul BK pada madrasah. 

Profesor Moh. Farozin  dosen UNY Yogyakarta, dalam memberikan materi profesi bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan madrasah (berbasis PKB) menyatakan, bahwa Bimbingan dan Konseling untuk peserta didik di madrasah harus bisa bersinergi dengan KMA 184 yang kental dengan penguatan karakter moderasi beragama dan anti korupsi. Oleh karena itu kegiatan  ini di harapkan menciptakan sebuah panduan yang berisi 5 Bab di mana setiap Bab harus mengandung nilai nilai Agama. “Ayat-ayat Al-Qur’an yang mendukung POP BK di masukkan ke dalam panduan, termasuk nilai nilai islam wasathiyyah mewarnai setiap rencana pelayanan bimbingan dan konseling,” dalam paparannya


Mohammad Zainuddin, kepala MTsN 7 Kediri salah satu peserta kegiatan, menyatakan, Keterlibatan saya, sebagai pegiat moderasi beragama, untuk memasukkan penguatan moderasi beragama pada setiap Bab pada panduan tersebut. 11 nilai islam Wasathiyyah diimplementasi ke dalam panduan POP BK madrasah.  “Diharapkan POP BK Madrasah yang baru ini bisa memancing munculnya KMA baru sebagai payung hukum POP BK tersebut,” pungkasnya.



Menurut peserta lain, seorang guru BK,  bahwa Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari akan menelurkan panduan yang bisa digunakan oleh Madrasah dalam penanganan dan pelayanan peserta didik di madrasah, sebuah panduan yang harus digunakan oleh guru BK di madrasah walaupun tetap dituntut untuk berinovasi sesuai dengan kearifan lokal atau karakteristik Madrasah. Panduan BK yang luar biasa sangat berbeda dengan sebelumnya, nilai-nilai agama Islam akan mengalir dalam peserta didik ketika mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling di madrasah.

Kegiatan yang berlangsung salama 4 hari ini rencananya akan ditutup pada besok (1 April 2021) pada pukul 11.30 WIB.

Reporter : Muhammad Zainuddin

Editor     : Tim Jurnalistik

Post a Comment

Previous Post Next Post