Sambut Tahun Ajaran Baru, Kepala Kantor Beri Pembinaan pada Guru dan Tenaga Kependidikan MTsN 2 Kediri.


Kab. Kediri (Inmas) Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 , Senin (13/7) Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Zuhri, memberikan pembinaan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di MTsN 2 Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, mempersiapkan lembaga Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyambut tahun pelajaran baru  dalam masa pandemi covid -19.
Kepala Kantor dalam pembinaannya meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan di MTsN 2 Kediri, menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai dengan standar protokol covid-19 , guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Ia juga meminta agar Madrasah secara konsisten menerapkan protokol Kesehatan dengan sungguh-sungguh, sehingga menghindari munculnya klaster-klaster baru di Madrasah. Jika semua protokol Kesehatan telah diterapkan dengan baik, dan siswa-siswi terlindungi dari penularan covid 19, maka niscaya kepercayaan masyarakat kepada Madrasah semakin baik, sehingga image Madarasah sebagai lembaga  yang unggul dan berakter akan terangkat, lanjutnya. Setelah melakukan pembinaan di MTsN 2 Kediri, Kepala Kantor melakukan monitoring di beberapa lembaga Madrasah baik Negeri maupun swasta antara lain, MTsN 5 Kediri, MIN 1 Kediri, MI Ar Rosyaad Kandat, MT dan RA Raden Fatah Kandat dan MPI Cendono Kandat. Di beberapa lembaga Madrasah ini, Kepala Kantor mengecek kesiapannya menyambut tahun ajaran baru dalam kondisi covid 19, dan meminta Kepala Madrasah bersama-sama seluruh komponen Madrasah memperlakukan aturan protokol penangganan Covid 19 dengan baik, guna melindungi siswa dari penularan covid 19.

Sementara itu, Kasi Pendma Kankemenag Kab. Kediri Enim Hartono secara terpisah mengatakan, pihaknya hingga saat ini tetap berpedoman pada SKB empat Menteri tertanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic virus Disease 2019 (COVID -19). Dalam SKB tersebut antara lain mengatur tentang penetapan zona hijau, kuning, oranye dan merah pada seluruh Kabupaten / Kota di Indonesia, ujarnya. SKB tersbut memberi kewenangan kepada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai denagn status zona yang di miliki daerah tersebut  berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19. Untuk Kabupaten Kediri, karena masih berstatus zona merah, maka proses belajar mengajar dengan tatap muka belum bisa di lakukan. Namun demikian, dirinya memastikan, bahwa seluruh Madrasah di Kabupaten Kediri telah menyiapkan diri dengan baik untuk melakukan proses belajar mengajar dengan on line maupun off line. Khusus untuk siswa yang jauh dari jangkauan internet serta yang tidak memiliki peralatan seperti Hp android dan laptot, Madrasah sudah mempunyai program untuk menghadirkan guru ke rumah siswa yang bersangkutan, sehingga semua siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang sama, katanya.(Paulo/Syaiful)
Editor: Maghfur
 

Post a Comment

Previous Post Next Post