Kepala Kantor Ambil Sumpah atau Janji PNS di Lingkungan Kankemenag Kab. Kediri



Kab. Kediri (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri Zuhri, Rabu (29/7) mengambil sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri. Acara pengambilan sumpah berlangsung di halaman depan Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri. Seluruh pejabat Esselon IV serta Kepala Madrasah Negeri dan Ketua Pokjawas turut menghadiri acara ini. 
Sebanyak 78 PNS yang diambil sumpah atau janji ini, merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat sejak tanggal 1 Maret 2019. Setelah melaksanakan masa percobaan CPNS selama satu tahun, dan mengikuti latihan prajabatan secara bertahap  mulai bulan Agustus sampai Desember 2019, mereka dinyatakan lulus dan layak diangkat menjadi PNS. 

Menurut Risa Andriani, Koordinator Up pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri, masa percobaan CPNS saat ini hanya dilaksanakan selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 64 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 dalam pasal 64 UU ASN disebutkan, selama CPNS melaksanakan masa percobaan, maka instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan. Artinya, semua proses yang diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014 pada pasal 64 ayat 1 dan 2, telah dilaksanakan para PNS dengan baik, ujarnya.

Kepala Kantor dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para PNS, dan meminta untuk memaknai peristiwa  pengukuhan sumpah dan janji sebagai PNS ini dengan penuh syukur. Rasa syukur kita dapat diwujudkan melalui kerja keras disertai dedikasi, loyalitas, dan disiplin yang tinggi, ujarnya. 
Ia meminta agar PNS yang baru disumpah untuk tidak bersikap arogan dan angkuh. Namun sebaliknya tetap rendah hati dan mau bergaul dengan siapa saja. Di akhir sambutan, beliau mengingatkan tentang hak dan kewajiban PNS sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dikatakan beliau bahwa, sebagai anggota ASN, para PNS mempunyai hak dan kewajiban yang diketahui  di antaranya, PNS berhak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, dan pengembangan kompetensi. Namun demikian, ASN juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya, ASN harus setia dan taat pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintahan yang sah, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, beliau mewanti-wanti para PNS yang di kukuhkan itu, untuk menjadi perekat bangsa, dan jangan sekali-kali menjadi perusak bangsa serta tidak buru-buru minta pindah ke daerah asal, tegasnya.(Paulo/Syaiful)
Editor: Maghfur 
 









Post a Comment

Previous Post Next Post