Keputusan Tunda Berangkat Haji Tahun 2020, KaKankemenag Kab. Kediri : CJH Untuk Sikapi Secara Bijak


Kab. Kediri (Inmas) Penundaan keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji  tahun 1441H/2020M bagi Jamaah haji Indonesia, yang disampaikan oleh Menteri Agama RI tanggal 2 Juni 2020 melalui konferens pers di Jakarta, sedikit mengagetkan banyak kalangan, termasuk para CJH Tahun 2020 asal Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri Zuhri, meminta agar para CJH Kabupaten Kediri yang tunda berangkat tahun 2020, untuk menyikapi secara bijak  keputusan Pemerintah Pusat ini.
“ Percayalah bahwa, apa yang telah di putuskan oleh Pemerintah terkait penundaan keberangkatan CJH tahun 2020, merupakan keputusan yang terbaik. Semua itu semata-mata untuk Kesehatan dan keselamatan para Calon Jamaah Haji” ujarnya.


Pernyataan itu di sampaikan oleh Kepala Kantor dalam wawancara dengan berbagai awak media baik cetak maupun elektronik di ruang kerjanya pada Kamis (4/6). Ia menambahkan, pandemi covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, menjadi ancaman serius bagi Kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah. Itulah yang menjadi dasar dan alasan utama, mengapa pemerintah memutuskan penundaan keberangkatan CJH Tahun 2020, lanjutnya. Ia menyadarai bahwa, secara psycology pasti ada CJH Kabupaten Kediri yang kaget dan kecewa dengan keputusan ini. Namun beliau percaya, cepat atau lambat CJH Kabupaten Kediri akan menerima keputusan ini dengan bijak. Menjawab pertanyaan wartawan terkait boleh tidaknya para CJH yang tunda berangkat, bisa menarik uang pelunasannya kembali. Pria berkaca mata ini menjelaskan, CJH boleh menarik uang pelunasan kembali, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku. Namun beliau berharap, jika tidak sangat mendesak, agar tahun 2021 para CJH tinggal menunggu pemberangkatan saja. Jika tahun depan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mengalami kenaikan, maka CJH tinggal menambah saja. Tetapi bila BPIH mengalami penurunan, maka uang kelebihan CJH akan di kembalikan. Karena tidak ada yang menjamin, kalau tahun depan uang itu masih ada untuk melakukan pelunasan, katanya.

Untuk di ketahui, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggara ibadah haji tahun 1441H / 2020 M, menunda keberangkatan CJH tahun 2020 dan di rencanakan akan di berangkatkan tahun 2021 yang akan datang. Dengan keputusan pemerintah ini, maka otomatis sejumlah 1.320 CJH Kabupaten Kediri yang sedianya diberangkatkan tahun 2020 ikut tertunda sampai tahun 2021.(Paulo)
Editor: Maghfur

Post a Comment

Previous Post Next Post